UIN JAKARTA MENETAPKAN LIBUR CUTI BERSAMA
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menetapkan hari Senin 24 Desember 2018 sebagai hari cuti bersama bagi para pegawai di UIN Jakarta. Penetapan cuti bersama terkait dengan Libur Nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2018.
Cuti bersama tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. “Senin, 24 Desember 2018 adalah cuti bersama nasional. Jadi, seluruh pegawai UIN Jakarta pada hari tersebut tidak masuk. Pegawai UIN Jakarta masuk kembali seperti biasa pada Rabu, 26 Desember 2018,” kata Kepala Subbagian Publikasi dan Dokumentasi UIN Jakarta, Syamsuddin.
Sesuai surat edaran Rektor UIN Jakarta dan keputusan tiga menteri terkait, cuti bersama hanya berlangsung selama satu hari saja, akan tetapi liburnya dua hari, yaitu pada 24 dan 25 Desember 2018 yakni di hari Senin dan Selasa.
Terkait kabar ini, respon pegawai UIN Jakarta sangatlah baik. Mereka menyambut hari libur ini dengan penuh suka cita, seperti yang dikatakan oleh Akbar, salah satu pegawai UIN Jakarta, “Oh tentu sangat senang. Siapa orang yang tidak senang kalau ada hari libur. Jangankan pekerja, mahasiswa juga pasti senang kan? Jadi nikmati saja”
Penjelasan:
Berita di atas menggunakan karakteristik media online (hard news) dengan bentuk tulisan piramida terbalik.
Angle yang diambil ialah penetapan libur cuti bersama oleh UIN Jakarta. Angle ini diambil karena menurut saya hal ini layak untuk diketahui oleh seluruh pegawai UIN Jakarta, agar tidak terjadi misscomunication antara pihak UIN Jakarta dengan para pegawainya.
Unsur yang terdapat pada berita di atas meliputi 5W+1H, yakni sebagai berikut:
1. What (apa)
Pertanyaan : Apa saja Menteri yang memutuskan secara bersama terkait cuti bersama tersebut?
Jawaban : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Where (dimana)
Pertanyaan : Dimana letak pegawai yang akan cuti bersama pada berita di atas?
Jawaban : Di UIN Jakarta
3. Why (mengapa)
Pertanyaan : Mengapa diadakan cuti bersama?
Jawaban : karena terkait Libur Nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2018
4. Who (siapa)
Pertanyaan : Siapa nama Kepala Subbagian Publikasi dan Dokumentasi UIN Jakarta?
Jawaban : Syamsuddin
5. When (kapan)
Pertanyaan : Kapan cuti bersama dilaksanakan?
Jawaban : Senin, 24 Desember 2018
6. How (bagaimana)
Pertanyaan : Bagaimana respon pegawai UIN Jakarta mengetahui kabar ini?
Jawaban : Sangat baik, mereka sangat senang.
Komentar
Posting Komentar